logo

Written by Super User on . Hits: 434

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan Pasar 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayyanan publik, yaitu di antaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, evaluasi kinerja pelaksana

Standar pelayanan pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara, standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

 

maklumat

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Jl. T. Ben Mahmud Desa Air Berudang, Tapaktuan

Telp: 0656-21092
Fax: 0656-21092

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan @ 2024