Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan SLB Negeri Aceh Selatan

Tapaktuan | 27 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan SLB Negeri Aceh Selatan tentang “Penyediaan Layanan dalam Memberikan Akomodiasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas”. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan serta Kepala Sekolah dan Staf SLB Negeri Aceh Selatan.
Adapun kerja sama ini merupakan inovasi dari CPNS Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Rafly, A.Md.A.B. dalam Latsar CPNS Mahkamah Agung TA. 2025 yang mendukung Misi Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yaitu “Mewujudkan Pelayanan Prima yang Berkeadilan” dan selaras dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang “Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.” Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan publik yang inklusif, khususnya dalam memberikan pendampingan dan komunikasi efektif kepada penyandang disabilitas yang berurusan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SLB Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. “Kerja sama ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan hukum.”
Ruang lingkup MoU ini meliputi pendampingan bagi pengguna layanan disabilitas, serta peningkatan fasilitas ramah disabilitas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan pelatihan bahasa isyarat dasar bagi petugas layanan. Melalui kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan bertekad untuk terus menghadirkan layanan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
