Keberhasilan Mediasi Perkara Harta Bersama No. 207/Pdt.G/2025/MS.Ttn
Tapaktuan | 13 Agustus 2025 — Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syaryah Tapaktuan telah dilaksanakan mediasi oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ibu Hj. Murniati, S.H. Proses mediasi dalam perkara pembagian harta bersama dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2025/MS.Ttn berakhir dengan keberhasilan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke proses persidangan. Perkara ini bermula permintaan pembagian harta bersama. Dalam proses mediasi yang dilakukan, kedua pihak didampingi dengan kuasa hukum menunjukkan sikap kooperatif sehingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai pembagian aset secara proporsional.
Mediasi merupakan bagian penting dari sistem peradilan kita yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau,
Dengan tercapainya kesepakatan mediasi ini, majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mencatat hasil kesepakatan tersebut sebagai bagian dari putusan perkara. Proses ini diharapkan menjadi contoh positif bagi pasangan lain dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai.