| WIB
  • Selamat Datang Di Website Resmi Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan

  • Jl.T.Ben Mahmud Air Berudang Telp/Fax.(0656) 21092

Hak-Hak Mendapatkan Informasi

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

- Setiap Orang berhak:  
   a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
   b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
   c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
      dan/atau
   d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi
  Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
  dalam memperolehInformasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan
  ketentuan Undang-Undang ini.

semua aparatur

Aparatur




Link Terkait


semua agenda

Agenda

semua download

Download

Survey Kepuasan Pelanggan

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Layanan Informasi Website Kami ?
Cukup
Baik
Sangat Baik

Lihat
Hari ini: 200
Kemarin: 533
Minggu ini: 2236
Bulan ini: 7980
Online: 197
Hits Hari Ini: 498
Total Hits: 1840423