Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahap II Di Kecamatan Tapaktuan
Tapaktuan | Rabu 30 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan kembali menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu tahap II bertempat di Rumah Agam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Acara dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu tahap II sebanyak 59 pasangan suami istri, yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Trumon dan Kecamatan Trumon Timur. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu tahap II telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Aceh Selatan.
Sidang isbat nikah berlangsung selama satu hari merupakan program Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Kemenag, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dan Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Selatan (H. Azwir, S.Sos) yang dalam hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekdakab Erwi Andi, S.sos., M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan salam dari Bupati Aceh Selatan yang tidak dapat hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Beliau menyampaikan sambutan dari Bupati Aceh Selatan pelaksanaan pelayanan Terpadu tahap II Itsbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Beliau mengucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu tahap II.
Ketua MS Tapaktuan Abdul Rouf, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen. Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. Beliau menyatakan bahwa masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Melalui Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dan Instansi Terkait hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Ketua MS Tapaktuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bapak Bupati beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara berjalan tertip dan lancar.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu tahap II akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Buku Nikah kepada pemohon Itsbah Nikah Terpadu tahap II yang diserahkan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekdakab Aceh Selatan.
Berita Terkait
- Public Campaign Zona Integritas MS Tapaktuan
- Penyaluran Zakat Penghasilan Pegawai MS Tapaktuan
- Khataman Al-Qur`an dan Tausiah Bulan Suci Ramadhan 1445H
- Buka Puasa Bersama Keluarga Besar MS Tapaktuan
- Pembinaan dan Pengawasan Reguler pada MS Tapaktuan