Sidang Keliling MS Tapaktuan Tahun 2019
Tapaktuan | Senin, 24 Juni 2019, MS Tapaktuan melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor KUA Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sidang keliling merupakan program kerja MS Tapaktuan tahun anggaran 2019 yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan khususnya untuk daerah yang sulit terjangkau.
Sidang keliling di Kecamatan Trumon sekitar 93,5 km dari pusat kota Kabupaten Aceh Selatan diperuntukkan bagi pencari keadilan di beberapa Kecamatan sekitarnya. Untuk pelaksanaan sidang keliling, perkara yang ditangani yaitu ada 8 perkara.
Seperti halnya sidang di kantor MS Tapaktuan, sidang dimulai jam 09.00 WIB sampai selesai, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan urutan.
Ketua MS Tapaktuan Abdul Rouf, S.Ag., M.H., mengatakan Sidang Keliling merupakan wujud nyata pelayanan pengadilan bagi para pencari keadilan atau masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke Gedung Pengadilan karena jarak tempuh yang jauh, transportasi cukup mahal, sehingga dengan sidang keliling ini mereka bisa menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan mudah, sederhana, cepat dan biaya ringan.
Menurut para pihak pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang lebih dekat dibandingkan untuk bersidang di Kantor.
Berita Terkait
- Public Campaign Zona Integritas MS Tapaktuan
- Penyaluran Zakat Penghasilan Pegawai MS Tapaktuan
- Khataman Al-Qur`an dan Tausiah Bulan Suci Ramadhan 1445H
- Buka Puasa Bersama Keluarga Besar MS Tapaktuan
- Pembinaan dan Pengawasan Reguler pada MS Tapaktuan